Siapkan broker properti untuk sertifikasi profesi sebelum tenggat regulasi
Latih kemampuan komunikasi dan negosiasi broker lewat simulasi percakapan dengan klien AI — direkam, dinilai, dan divalidasi asesor manusia sebagai bahan persiapan sertifikasi.
Permendag No. 33/2025
Mewajibkan sertifikasi kompetensi bagi broker properti, dengan penegakan sanksi mulai Oktober 2026. Dirancang agar lembaga sertifikasi (LSP) dapat menyediakan latihan simulasi bagi anggotanya sebagai bagian dari persiapan uji kompetensi.
Dibanding cara lama
Alternatif yang biasa dipakai: pelatihan tatap muka satu arah tanpa latihan percakapan nyata, atau broker belajar sendiri dari pengalaman lapangan tanpa umpan balik terstruktur.
Contoh Kompetensi yang Diukur
- Presentasi Properti & Legal Disclosure
- Negosiasi Harga
- Penanganan Keberatan Calon Pembeli
- Etika Profesi Broker
Diskusikan kemitraan lembaga sertifikasi
Chat langsung dengan tim kami di WhatsApp untuk mendiskusikan kemitraan.
Hubungi via WhatsApp